JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, seluruh tindakan yang dilakukan pihaknya dalam penyampaian hasil temuan selalu dilakukan berdasarkan aturan dan koridor hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ivan menanggapi adanya rencana Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang bakal melaporkan pimpinan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pekan depan.
Pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan Anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Dalam rapat tersebut, salah seorang Anggota Komisi III menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” kata Ivan kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
“Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini,” ucap Kepala PPATK itu. Kendati demikian, Ivan tetap menghormati berbagai pandangan dari berbagai kalangan masyarakat. Termasuk upaya MAKI melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Menurut dia, pandangan dan sikap dari berbagai lapisan masyarakat merupakan bentuk pastisipasi terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dilakukan PPATK.
“Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami,” kata Ivan. “Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia,” tutur dia.
Tim Redaksi