SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/4/2026). Dalam persidangan tersebut terungkap kronologi penangkapan hingga peran para terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Dua terdakwa yang dihadirkan yakni Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, tiga di antaranya anggota kepolisian yakni Dian Fadli, Juanda, dan Evri, serta satu saksi dari pihak sipil, Fitra, selaku pemilik mobil rental.
Dalam keterangannya, saksi Evri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Palembang pada 7 Oktober 2025.
“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan hingga ke Sengeti. Di sana kami mengamankan mobil Innova,” ujar Evri di hadapan majelis hakim.
Namun, saat penggeledahan awal terhadap kendaraan dan salah satu terduga pelaku bernama Alung Ramdhan, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. Petugas kemudian memeriksa handphone milik Alung dan menemukan petunjuk keterlibatan jaringan lain, termasuk komunikasi dengan seseorang bernama Ridwan Li serta informasi terkait mobil Fortuner putih yang diduga membawa narkotika.
Dari hasil interogasi, Alung mengakui bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia bersama rekannya, Deka, menggunakan mobil rental Innova dan sempat bertemu dengan Agit serta Rinardo di Medan.
“Alung menyebut ada empat orang yang terlibat dan adanya mobil Fortuner putih yang berisi narkotika,” jelas saksi.
Petugas kemudian mengamankan Agit dan terdakwa lainnya di kawasan Jambi Business Center (JBC) saat berada di area parkir. Dari hasil pemeriksaan handphone, ditemukan percakapan dengan nama Ridwan Li yang berisi video terkait narkotika dan senjata api.
“Agit membenarkan bahwa ia menjalankan perintah untuk mengambil narkotika,” tambah saksi.
Pengembangan kasus mengarah pada temuan dua koper berwarna hijau dan biru di dalam mobil Fortuner yang terkunci. Setelah dibuka secara paksa, ditemukan 58 bungkus sabu berbentuk persegi dengan total berat sekitar 58 kilogram.
Saksi mengungkapkan, sebelumnya terdapat empat koper dan satu tas kecil, namun yang berhasil diamankan hanya dua koper. Dua koper lainnya diduga telah lebih dulu lolos.
Para terdakwa juga mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Yogyakarta. Bahkan, mereka disebut telah beberapa kali melakukan pengiriman sebelumnya dengan bayaran mencapai Rp45 juta untuk sekali perjalanan.
“Pengakuannya, mereka pernah mengantar sekitar 20 kilogram ke arah Yogyakarta,” ungkap saksi.
Dalam persidangan turut terungkap sosok Okta yang diduga sebagai pengendali jaringan. Sementara sejumlah nama lain seperti Rita, Alung, dan Deka masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO). Adapun Ridwan Li hingga kini belum ditetapkan sebagai DPO.
Usai penangkapan, seluruh barang bukti termasuk kendaraan Fortuner dan Innova diserahkan ke Polda Jambi sekitar pukul 15.00 WIB. Namun dalam prosesnya, saksi sempat menyebut bahwa Alung melarikan diri, yang kemudian langsung ditegur oleh hakim.
“Fokus pada perkara ini, jangan ke mana-mana,” tegas hakim anggota di persidangan.
Sementara itu, saksi Fitra selaku pemilik mobil rental menjelaskan bahwa kendaraan tersebut disewa oleh Alung dengan alasan keperluan keluarga selama tujuh hari.
“Saya baru mengetahui mobil itu terlibat kasus narkoba pada 10 Oktober setelah didatangi petugas,” ujarnya.
Fitra juga menegaskan bahwa penyewaan tersebut merupakan yang pertama kali, atas nama Alung dan Deka.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemilik mobil Fortuner putih yang identitasnya belum diketahui.































