Jambi – Sidang perkara penggelapan dengan Nomor Perkara: 86/Pid.B/2023/PN Jmb kembali bergulir setelah beberapa kali ditunda karena JPU belum bisa menghadirkan saksi.
Dipimpin oleh Fahmi selaku Hakim Ketua, proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi secara daring bergulir dengan alot.
Pelapor yang turut hadir di persidangan saat dikonfirmasi usai sidang membantah tudingan penggelapan terhadap dirinya. Dugaan ia menjalankan bisnis dengan motif illegal logging, pun dibantah keras olehnya.































