Sekatojambi.com – Merangin_APBD Merangin kembali carut marut. Hal itu membuat APBD Merangin mengalami defisit hingga Rp 100 Miliar.
Ditengarai akibat salah perhitungan atau ketidak tahuan para petinggi Kabupaten Merangin. Sehingga membuat Kabupaten Merangin kembali mengalami defisit yang cukup fantastis.
Dari data yang berhasil di himpun media ini, total keseluruhan akibat salah perhitungan pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 ini hampir Rp 73 miliar. Justru membuat APBD Merangin Defisit.
Untuk menutupi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Merangin berencana akan merecofusing anggaran belanja pendapatan daerah (APBD) tahun 2023.
Terkait hal tersebut Kepala Badan Pengeloan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Masyhuri saat di konfirmasi awak media seolah membenarkan rencana recofusing anggaran belanja daerah Merangin tersebut.
“Belum selesai (recofusing-red), tunggu be kalo lah sudah,”ungkap Masyhuri senin 5 Juni 2023.
Saat ditanya atas dasar apa terjadinya recofusing anggaran belanja daerah dan berapa jumlah anggaran yang akan di recofusing? Kepala BPKAD dan juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu menapik jika jumlah yang akan dilakukan recofusing tersebut mencapai Rp 100 miliar rupiah.
“Dak sampai, kalo segitu (100 miliar-red) rubuh Merangin,”ujarnya singkat sembari meninggalkan sejumlah awak media.
Sementara itu dari sumber Informasi yang dihimpun dari salah satu ASN di lingkungan Pemkab Merangin, bahwa rencana recofusing APBD Merangin 2023 dikarenakan terjadinya kesalahan penghitungan belanja daerah.
“Anggaran banyak yang tidak sesuai peruntukannya, makanya puluhan miliar anggaran tersebut akan di re-alokasi. Seperti Anggaran PPPK yang dialokasikan untuk proyek fisik di beberapa OPD,”ungkapnya menjelaskan.
Kesalahan perhitungan yang dimaksud dari salah salah satu ASN yg menjadi narasumber, seperti adanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang alokasi anggaran sudah jelas diperuntukan, namun malah dialihkan untuk kegiatan fisik.
“Seperti anggaran Rp 50 miliar di Dinas pendidikan dan kebudayaan, namun sewaktu pertengahan jalan malah diubah diambil Rp 30 miliar untuk hal lain. Begitu juga di Dinas Kesehatan yang sudah jelas peruntukannya malah diubah dan beberapa OPD lainnya,”jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, secara aturan sudah jelas tidak boleh karena anggaran tersebut sudah sesuai peruntukan.
“Nah saat ini Kementrian Keuangan tidak mau tahu anggaran itu harus tersedia paling lambat Juni ini. Maka pemerintah Kabupaten Merangin kelimpungan harus mengembalikan anggaran itu. Kalau tidak dikembalikan maka Kabupaten Merangin harus kehilangan Rp 223 Miliar akibat kena Punishment,”timpalnya.
Akibat salah perhitungan yang dilakukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin sendiri terpaksa harus mengambil kebijakan dengan cara melakukan recofusing dimana setiap OPD anggarannya akan dikurangi 15 persen dari pagu anggaran yang tersedia.
“Termasuk TPP ASN Merangin anggaran yang tersedia hanya 1 bulan lagi. Kemudian anggaran kegiatan dipastikan tidak ada lagi, termasuk yang lain. Bisa jadi nanti setiap OPD anggaran yang tersedia hanya tinggal bayar listrik saja,”pungkasnya.
Sumber : Jambi-independent-ic-id
Tim Redaksi