• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Juni 9, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha

    Ustadz Ponpes Raudhatul Falah Diduga Cabuli 7 Santriwati Hingga Hamil

    TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha

    Bupati Tanjab Barat Buka Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

    Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

    Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Danau Teluk, Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bathin VIII Aktif Dampingi Petani Budidaya Jagung

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha

    Ustadz Ponpes Raudhatul Falah Diduga Cabuli 7 Santriwati Hingga Hamil

    TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha

    Bupati Tanjab Barat Buka Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

    Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

    Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Danau Teluk, Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bathin VIII Aktif Dampingi Petani Budidaya Jagung

    Polsek Sekernan Gelar Lomba Lari 50 Meter, Salurkan Bakat Pemuda dan Cegah Balap Liar

    Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Suap-Menyuap Dalam Delik Korupsi, Ini Penjelasan Singkatnya.

Beni Rustandi by Beni Rustandi
14/11/2024
in Headline
0
Suap-Menyuap Dalam Delik Korupsi, Ini Penjelasan Singkatnya.
0
SHARES
13
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Sekatojambi.com – MERANGIN_SUAP secara harfiah terkait dengan makan. bisa berupa nasi, roti, atau makanan lain. Jadi, suap adalah sejumput nasi atau roti yang dimasukkan ke mulut.

Namun, seiring waktu definisi suap pun meluas. Tak lagi berhubungan makan, tapi justru menyangkut perbuatan kriminal.

READ ALSO

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

Sejak lama, suap sering dianggap sebagai “sesuatu yang lumrah,” bahkan tidak menyalahi aturan. Di Indonesia, hampir-hampir seluruh lini kehidupan bersinggungan dengan suap. Tak memberikan tip kepada petugas demi memperlancar urusan, justru dibilang tidak wajar.

Padahal, pemberi dan penerima suap sama-sama melakukan tindak korupsi. Dalam buku Sosiolog Hukum : Sesuatu Pengantar karya Dr. Baso Madiong disebutkan, suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi.

Karena sering dianggap wajar dan berlangsung terus-menerus, dalam kepala setiap orang di masyarakat Indonesia, seolah-olah suap adalah hal wajar. Tengok saja, masih banyak anggapan di masyarakat, bahwa melamar PNS, TNI, atau Polri tidak akan lulus jika tanpa suap.

Karenanya, suap kemudian dikenal dengan uang sogok, pelicin, dan banyak istilah lainnya. Suap bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara.

Dalam perkara-perkara suap di Indonesia, jarang transaksi diberikan lewat rekening bank. Seringkali, pemberian dilakukan lewat perantara dan memakai kode atau istilah tertentu.

Definisi suap

Dalam terminologi hukum, suap didefinisikan sebagai “pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,” demikian dikutip dalam buku Delik-Delik Korupsi karya Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan.

Disebutkan pula, suap disepadankan dengan delik jabatan karena suatu pemberian sesuatu atau janji pasti berhubungan dengan jabatan seseorang.

Jabatan di sini dibatasi hanya pada jabatan publik, dan tidak termasuk jabatan di sektor swasta. “Sesuatu” yang dimaksud yaitu bernilai ekonomi. Disitulah, suap termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyederhanakan korupsi dalam tujuh kelompok.

Antara lain menyebabkan kerugian negara, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, pemerasan, perbuatan curang, dan penggelapan dalam jabatan.

Dari ketujuh kelompok tersebut, pasal suap menyuap paling banyak dibandingkan kelompok lainnya, antara lain Pasal 5 ayat 1 huruf (a), Pasal 5 ayat 1 huruf (b), Pasal 13, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b), Pasal 12 huruf (c), Pasal 12 huruf (d) Pasal 11, Pasal 6 ayat 1 huruf (a), Pasal 6 ayat 1 huruf (b), dan Pasal 6 ayat 2.

Masing-masing pasal memiliki ciri kekhususan, mulai obyek pelaku hingga ancaman hukuman yang diberikan. Menurut Ali dan Yuherawan, setidaknya ada tujuh karakter dari delik suap dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Pertama, bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap. Maka, dalam perkara suap baik pemberi dan penerima suap sama-sama dihukum. Kedua, niat jahat untuk melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan.

Ketiga, objek suap adalah hadiah atau janji. Keempat, pemberi suap bisa siapa saja, sedangkan penerima suap adalah penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, dan advokat.

Kelima, suap terkait jabatan penerima suap, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Keenam, dalam delik suap tidak berlaku pembalikan beban pembuktian.

Baik pemberi suap maupun penerima suap tidak berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji yang diberikan oleh pemberi suap atau penerima suap tidak ada kaitannya dengan jabatan publik penerima suap.

Yang berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji bukanlah suap tetap jaksa penuntut umum. Ketujuh, Operasi Tangkap Tangan dapat terjadi pada delik suap. Faktanya, mayoritas OTT KPK menyangkut perkara suap.

Pegawai negeri

Terkait pegawai negeri ini, pada 27 Juli 2023, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan materi delik korupsi dalam Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) menjelaskan hal ini secara gamblang.

Dalam UU Nomor 31/1999 tidak ada penjelasan tentang pegawai negeri. Namun, penjelasan lengkap disebutkan dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pada Pasal 1 butir 2 disebutkan bahwa pegawai negeri meliputi (a) pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU Kepegawaian, (b) pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP, dan (c) orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.

Lalu, (d) orang yg menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau, (e) orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Menyangkut perkara korupsi, menurut Tumpak, yang dimaksud pegawai negeri adalah, “Semua orang yang mendapat upah atau gaji yang bersumber dari pendapatan negara atau daerah,” ujarnya.

Penyelenggara negara

Adapun menyangkut penyelenggara negara juga dijelaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 28/1999. Yang disebut penyelenggara negara, antara lain (a) pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, (b) pejabat negara pada lembaga tinggi negara, (c) menteri, (d) gubernur, dan (e) hakim.

Selanjutnya, (f) pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (g) pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan oleh Tumpak yang dimaksud pejabat yang memiliki “fungsi strategis” adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, meliputi: (a) direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain di BUMN/BUMD; (b) pimpinan Bank Indonesia; dan (c) pimpinan perguruan tinggi.

Kemudian, (d) pejabat eselon 1 dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan PNS, Polri, dan Militer; (e) jaksa; (f) penyidik; (g) panitera pengadilan; dan (h) pemimpin dan bendahara proyek.

Pembahasan pasal

Dalam pembahasan pasal ini hanya dibatasi pada Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (a), huruf (b), huruf (c), dan huruf (d).

Pasal 11

Berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pasal ini berbunyi :

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Nahhh, dari keterangan suap diatas dapat kita simpulkan bahwa perkara suap sudah menjadi budaya di negara republik ini yang kita cintai ini, namun anehnya pelaku seakan-akan merasa tidak berdosa terkait tindakan nya.

Baru-baru ini, Kabupaten Merangin juga sempat dihebohkan dengan viral nya seorang pengusaha yang telah memberikan uang kepada salah seorang ASN di instansi Dikbud Kabupaten Merangin.

Kabarnya heboh itu di picu, pengusaha itu memberikan uang dengan alasan akan mendapatkan proyek, namun berjalannya Waktu si pengusaha pun tidak mendapatkan proyek.

Merasa kesal dan dirugikan, si pengusaha melaporkan keluhannya ke Polresta Merangin Kabarnya. Namun, entah kenapa lanjutnya, dugaan kasus itu hilang di telan publik, informasi terakhir di dapat pelaku telah berdamai.

Dan uang tersebut informasinya telah di kembalikan kepada pengusaha tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah itu masuk dalam delik suap..? Jika perkara itu masuk dalam delik suap kenapa dugaan viral ini diam dan hilang.

Untuk mengupas lebih lanjut terkait dengan dugaan kasus viral seorang pengusaha dan oknum ASN di Dikbud Kabupaten Merangin tersebut, baca berita lanjutan yang nanti akan diterbitkan oleh media SEKATO JAMBI.(BR)

Tags: #SUAP #DELIK #KORUPSI #UU #CONTOH #MERANGIN #JAMBI

Related Posts

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara
Headline

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

08/06/2026
Tim Densus 88 Koordinasikan Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme ke Kemenag Jambi
Headline

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

04/06/2026
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana
Headline

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana

02/06/2026
GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda
Headline

GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda

01/06/2026
Headline

Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Khusyuk, Polres Muaro Jambi Hadir Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1447 H

28/05/2026
GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres
Headline

GERAM-Jambi Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Rp716 Juta ke Polres

24/05/2026
Next Post
Berbekal LHKPN 2023 LSM Mappan Laporkan Bupati Bungo : Diduga Miliki Kebun Sawit 1000 Ha Tanpa Izin HGU

Berbekal LHKPN 2023 LSM Mappan Laporkan Bupati Bungo : Diduga Miliki Kebun Sawit 1000 Ha Tanpa Izin HGU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Kemenkumham Berikan Revisi 1 Bulan Kepada Putri Cendrawathi

Kemenkumham Berikan Revisi 1 Bulan Kepada Putri Cendrawathi

26/12/2023

Acara Kenal Pamit Pimpinan Polri di Lingkungan Polda Jambi

14/01/2025
Semangat HUT-RI Terlihat Di Kantor DPRD Merangin, Sekretariat Bilang, Itu Gotong Royong Bersama.

Semangat HUT-RI Terlihat Di Kantor DPRD Merangin, Sekretariat Bilang, Itu Gotong Royong Bersama.

12/08/2023
Pemkot Jambi dan Pemkab Merangin Bangun Kerja Sama Antar Daerah Teken MoU

Pemkot Jambi dan Pemkab Merangin Bangun Kerja Sama Antar Daerah Teken MoU

17/01/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Ustadz Ponpes Raudhatul Falah Diduga Cabuli 7 Santriwati Hingga Hamil
  • Bupati Tanjab Barat Buka Verifikasi dan Validasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
  • TPID Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Pasca Idul Adha
  • Rakernis Humas Polda Jambi: Kadis Kominfo Ariansyah Soroti Peluang dan Ancaman AI di Era Digital
Oplus_131072
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In