Sekatojambi.com(Kota Jambi) Tarif Potongan Harga Dalam Perjanjian Pembelian Bahan Bakar Minyak Antara KKKS PCJL dengan PT Pertamina (Persero) Tidak Sesuai dengan Tarif Potongan Harga Dalam MOU Antara SKK Migas dengan PT Pertamina (Persero) Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp11.780.923.207,95.

Menurut data yang berhasil dihimpun oleh red atas Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Proyek Rantai Suplai Tahun 2017 Wilayah Kerja Jabung Pada SKK Migas KKKS PetroChina International Jabung Ltd dalam kurun waktu tahun 2017. Tertanggal 31 Januari 2019

Pertamina telah mengajukan invoice pasca melakukan pengiriman BBM dan BBM tersebut telah diterima oleh KKKS PCJL, Pertamina mengajukan invoice. senilai Rp148.804.416.000,00

PetroChina Jabung Ltd. (KKKS PCJL) bersama PT Pertamina (Persero) (Pertamina) telah mengadakan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (PJB-BBM) Nomor 035/10200/2016-S3 tanggal 13 Mei 2016, Pertamina memberikan potongan harga sebesar 0,75%.

Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2016 s.d. 30 April 2017 yaitu untuk memenuhi kebutuhan blok KKKS PCJL dan BUT Energy Jambi Indonesia dengan perkiraan total volume kebutuhan per tahun dengan rincian 30.985 Kilo Liter / Tahun.

Dalam perjanjian tersebut potongan harga yang diberikan adalah sebesar 10%
dan berlaku sejak tanggal 1 Mei 2017. Besaran potongan harga tersebut tidak sesuai dengan MOU yaitu besaran potongan harga bervariasi tergantung pada volume BBM dan mulai berlaku tidak pada tanggal 9 Januari 2017.

Dalam rekomendasinya BPK RI Memerintahkan KKKS PCJL untuk berkoordinasi dengan PT Pertamina
(Persero) guna memulihkan nilai diskon yang semestinya dapat diterima,
melakukan koreksi cost recovery senilai Rp11.780.923.207,95 pada FQR, serta
memperhitungkan tambahan bagian negara.