SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (18/6/2026).
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Jambi karena korban merupakan seorang dosen sekaligus kepala program studi pada salah satu perguruan tinggi keperawatan di Kabupaten Bungo. Sementara terdakwa diketahui merupakan mantan anggota kepolisian.
Selama persidangan berlangsung, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti yang dinilai menguatkan dakwaan bahwa perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
JPU Ivan Day Iswandy menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban berinisial EY (39).
Menurut jaksa, seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi dan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
“Terdakwa Waldi Adiyat Alias Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ivan Day saat membacakan tuntutan.
Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi di kawasan Perumahan Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kasus yang kemudian terungkap sebagai dugaan pembunuhan berencana.



























