SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menanggapi insiden pembakaran dan perusakan surat suara yang terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungaipenuh selama Pilkada serentak 2024, pada Rabu (27/11/2024).

Pembakaran terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, sementara perusakan surat suara terjadi di TPS 1, Desa Kota Limau Manis, Kecamatan Kotobaru.

“Kami sedang mengumpulkan data dan kronologis terkait peristiwa ini karena terjadi saat usai perhitungan suara hasil Pilgub dan akan beralih ke penghitungan suara Pilwako (Sungaipenuh),” kata komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno.

Dia juga menyebutkan bahwa ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, langsung menuju Sungaipenuh untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Aparat keamanan juga sudah terjun ke lokasi untuk mengamankan dan mencegah meluasnya insiden ini. Jika perhitungan suara masih belum selesai, kami akan memindahkan penghitungan ke kecamatan,” tambahnya.

Terkait potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), pihak KPU masih menunggu kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika rekomendasinya adalah PSU, kami siap melaksanakannya sesuai rekomendasi,” ujar Yatno.

Selain itu, mengenai laporan adanya surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Jabung Timur untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, Yatno menyatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti.

“Kami sudah meminta KPPS untuk mengganti surat suara yang bermasalah dan memberikan surat suara baru kepada pemilih, sesuai regulasi yang berlaku. Masalah ini sudah selesai,” jelasnya.

Jika PSU diperlukan akibat insiden di Sungaipenuh, KPU Provinsi Jambi telah menyiapkan 2.000 surat suara cadangan dan akan menambah jika diperlukan berdasarkan kajian yang dilakukan.