SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Pasangan Calon Bupati Kerinci nomor urut 3 Monadi-Murison unggul pada Pilkada Kerinci 27 November 2024 lalu.
Namun, tiga Paslon yang dinyatakan kalah dalam perolehan suara melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga Paslon itu adalah Paslon nomot urut 1 Dramadi-Darifus, Paslon urut 2 HTK-Ezy, dan Paslon urut 4 Deri-Aswanto.
Ketiga Paslon tersebut kompak menggugat Pilkada yang menempatkan paslon Monadi-Murison sebagai peraih suara terbanyak.
Hal ini juga dibenarkan Ketua Tim Pemenangan Monadi-Murison, Mensediar.
“Ya, benar kemarin sudah keluar nomor registrasi perkara MK untuk ketiga Paslon yang mengajukan gugatan,” kata Mensediar, Sabtu (4/1/2025).
Mantan aktivis 98 ini mengungkapkan, bahwa pihak Monadi-Murison dalam perkara tersebut merupakan pihak terkait, sementara pihak tergugat adalah KPU Kabupaten Kerinci.
Namun demikian, Tim Pemenangan juga sudah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan Paslon lain.
“Kita menghormati langkah hukum dari Paslon lain, maka dari itu kita menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan,” ucapnya.
Dijelaskannya, saat ini perkara di MK baru menyelesaikan penomoran registrasi.
Selanjutnya, akan ada tahapan pengajuan sebagai pihak terkait oleh Paslon Monadi-Murison.
Informasi lain, pemeriksaan berkas perkara dan penyampaian tanggapan KPU, Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan mulai tanggal 8 Januari mendatang.
“Kita tunggu saja pengumunan resmi dari MK terkait jadwal untuk Kerinci,” ucap mantan Ketua Komisi II DPRD Kerinci ini.
Untuk diketahui pada Pilkada 27 November lalu, Paslon Monadi-Murison unggul dari paslon lain dengan perolehan suara 72.130, dilikuti paslon Deri-Aswanto 33.656 suara, Darmadi-Darifus memperoleh 27.658 suara, dan HTK-Ezy 19.812 suara.
Tim Redaksi