SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari amankan satu orang laki-laki yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bambu Kuningan Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba didaerah tersebut.

Tim pun langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial PD (36) merupakan warga Desa PMD Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Deri Oki Wicaksono mengungkapkan PD diamankan bersama barang bukti 14 plastik bening berisi sabu.

Saat penggeledahan, ditemukan sebuah botol kuning yang disimpan dicelana dan satu buah plastik bening yang sempat dibuat oleh pelaku.

Saat botol kuning tersebut di buka, ditemukan 14 buah paket plastik bening dan plastik bening kosong dan satu buah plastik bening yang sempat dibuang oleh pelaku berisi dua bungkus sedang sabu yang dibungkus tisu.

“Berat bruto tiga gram, dua paket sedang sabu dengan berat bruto 13 gram, empat plastik bening kecil kosong,” katanya Selasa (04/07/2023)

“Uang tunai hasil penjualan Rp 50 ribu, satu buah sendok sabu dari pipet, satu unit handphone Vivo dan satu unit handphone Nokia senter,” tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi pelaku PD mengakui mendapatkan barang tersebut dari Ono pada Rabu (28/06/2023) lalu di daerah Bajubang.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan dari saudara Ono sebanyak dua paket dengan berat 20 gram dengan nilai Rp 24 juta dengan maksud dijual kembali dan hasilnya akan diserahkan ke saudara Ono yang saat ini berstatus DPO dan pelaku PD akan diberikan keuntungan atas penjualan narkoba tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 20 tahun.