SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil meringkus seorang pelaku terduga penganiayaan terhadap sopir truk batu bara.
Kapolsek Kumpeh Ulu melalui Kanit Reskrimnya IPDA Irmansyah mengungkapkan, pelaku berinisial HT (33) merupakan warga Desa Muaro Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan korban berinisial AP (21) merupakan warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.
Pelaku diringkus polisi setelah mendapatkan laporan dari korban.
Dijelaskannya peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan toko Fresh Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu pada Rabu (26/6/2024) lalu.
Saat itu korban yang tengah melintas mengendarai mobil truk batu bara terganggu dengan sinar senter pelaku yang diarahkan ke wajah korban.
“Pelaku kemudian menghentikan dan memalak korban. Korban yang menolak memberikan uang akhirnya terlibat cekcok dengan pelaku. Kemudian pelaku yang emosi menampar korban hingga menyebabkan bagian bibirnya terluka dan mengeluarkan darah,” ujarnya.
“Akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan sopir batubara itu mengalami luka serius di bagian bibir,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Tim Redaksi