SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Subdit IV, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan satu unit truk pengangkut kayu ilegal di RT. 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, pada Jumat (16/06/2023) pukul 22.00 WIB.

Kanit Tipidter Ditreskrinsus Polda Jambi, AKP Lumrian mengatakan, kayu tersebut diamankan dari satu unit truk Mitsubishi Canter HD125PS tanpa nomor polisi.

Diketahui, truk bermuatan kayu jenis rimba campuran, dan sudah siap pakai sebanyak 6 kubik tersebut berasal dari Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini berawal saat timnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas pengangkutan kayu ilegal.

“Kita dapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Lumrian, Rabu (21/06/2023).

Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan truk, bersama satu orang sopir dan rekannya, bernama Sulistio dan Irfan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti truk bermuatan kayu telah diamankan ke Mapolda Jambi.

“Sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.