SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dalam 1 bulan terakhir. Sebanyak 12 tersangka berhasil dibekuk dalam operasi yang berlangsung di sejumlah titik wilayah hukum Sarolangun.
Dari 12 tersangka, Polres Sarolangun menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 72,64 gram dan ekstasi 0,59 gram.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/5/2025) di Mapolres Sarolangun.
“Ini adalah bukti nyata upaya kami yang tak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun,” kata Kapolres AKBP Budi Prasetya.
Satu per satu jaringan berhasil diungkap, dimulai dari penangkapan pertama pada Sabtu dini hari, 22 Maret 2025, di Desa Mandiangin dengan satu tersangka berinisial AS.
Penangkapan itupun terus berlanjut, menyasar berbagai lokasi dan waktu, hingga akhirnya 11 tersangka lainnya berhasil diamankan.
Kemudian Senin dini hari, 14 April 2025, di Kelurahan Aur Gading, tiga tersangka (DR, TMP, MR).
Selasa dini hari, 15 April 2025, giliran satu tersangka (AS) di Desa Guruh Baru yang diciduk.
Kamis malam, 24 April 2025, tiga tersangka (DS, HD, AL) di Desa Kasang Melintang tak mampu melarikan diri.
Selasa sore, 6 Mei 2025, satu tersangka (HD) di Desa Temenggung berhasil diamankan.
Selasa dini hari, 13 Mei 2025, satu tersangka (AD) di Desa Tanjung Raden harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terakhir, Jumat malam, 16 Mei 2025, dua tersangka (DV, MR) kembali diamankan di Desa Kasang Melintang.
Kapolres AKBP Budi Prasetya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
“Peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus kami selidiki hingga ke akar-akarnya. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi krusial dalam pengungkapan kasus-kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut, kini 12 tersangka sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.