SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kasus perkara narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin bin Tember, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (20/5/2025).
JPU menghadirkan dua saksi yaitu Ahmad Yani (49) dan Ameng Kumis. Kesaksian Ahmad Yani didengarkan secara daring dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal melalui Zoom.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban, Ahmad Yani mengaku tidak mengenal langsung terdakwa Didin, yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika Helen.
Saat JPU Yusmawati menanyakan perihal Ari Ambok, Ahmad Yani mengaku mengenalnya. Ia menyatakan bahwa dirinya merupakan anak buah dari Ari Ambok.
“Kenal, (saya) anak buahnya (Ari Ambok). Kerja (jual sabu),” kata Ahmad Yani.
Bahkan ia mengaku pertama kali menerima sabu dari Ari Ambok pada tahun 2024, namun ia tidak ingat tanggal pastinya.
Ahmad Yani sendiri ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 gram dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Saat ditanya soal asal sabu yang diperoleh dari Ari Ambok, Ahmad Yani mengaku tidak tahu.
“Tidak tahu,” jawabnya. Ia menyebut hanya mengetahui nama Didin dari Ari Ambok, namun tidak pernah bertemu langsung.
Ahmad Yani juga mengatakan baru tiga kali menerima sabu dari Ari Ambok. Ia mengaku mendengar pembatalan kerja sama antara Ari Ambok dan Didin melalui percakapan telepon sebelum dirinya ditangkap pada 28 Maret 2024.
“Ambok nelpon saya, katanya dia nggak kerja sama lagi sama Didin. Saya nggak tahu kenapa dia bilang begitu,” ungkapnya.
Terkait transaksi keuangan, Ahmad Yani mengaku pernah menyetor uang kepada Ari Ambok sebanyak dua kali, masing-masing sekitar Rp 14 juta melalui transfer. Namun ia tidak mengingat tanggal pastinya, hanya menyebut bahwa transaksi terjadi pada 2024.
Ketika ditanya oleh tim kuasa hukum Didin mengenai bendera atau jaringan yang digunakan Ari Ambok dalam peredaran narkoba, Ahmad Yani menyebut bahwa Ambok bergerak sendiri. Ia juga tidak mengetahui apakah nama Helen digunakan dalam aktivitas tersebut.
Ahmad Yani menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mengenal Didin secara pribadi, dan hanya mendengar namanya dari orang lain.
Sementara saksi lain yang dikenal dengan sebutan Ameng Kumis mengaku mengenal Didin sebagai kaki tangan Helen. Ia juga mengaku pernah beberapa kali mengantar sabu ke Pulau Bandan atas perintah Didin.
Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Didin tidak membantah dan membenarkan pernyataan yang disampaikan.