SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil ungkap kasus penganiayaan yang dilakukan anak kandung terhadap ibu kandung.
Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA Teguh Santiko. P, S.H., M.H dan Katim Reskrim Polsek Kumpeh Ulu AIPTU P. Simanjuntak berhasil mengamankan seorang terduga Pelaku yang melakukan Penganiayaan terhadap orang tua kandungnya (ibu).
Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada dirumahnya yang kemudian Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas BRIPKA RICKY PRAMUDITA segera bergerak ke lokasi rumah terduga pelaku.
Sesampainya disana Unit Reskrim dengan cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat Penangkapan terduga pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri tetapi dengan cepat dan tanggap Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu segera mengamankan terduga pelaku. Hingga saat ini terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Kumpeh Ulu.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menyampaikan bahwa akan menindak tegas segala perbuatan yang melawan hukum di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ulu. (Sekatojambi.com/Noval)
































