SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Belakangan viral di media sosial (medsos), terkait sebuah gudang di KM 13 RT 12 Pondok Meja, Kabupaten Batanghari, diduga menyimpan minuman keras.

Dalam akun @infoseputar_jambii, terlihat foto 2 unit ruko yang disebut-sebut menyimpan miras ilegal itu.

Di ruko tersebut, tergantung spanduk yang berisi tulisan nama sebuah PT.

Masih dalam caption akun tersebut menyebutkan, bahwa sebelum lebaran gudang tempat menyimpan miras tersebut sempat digerebek oleh polisi dan gudangnya masih beroperasi sampai hari ini.

“Barangnya yang legal hanya ±10 %. Yg ilegal yg tidak ada izin edar & tanpa dokumen itu 90%.. barang sdh beredar di Jambi terutama cafe dan bar,” tulis keterangan dalam postingan.

Masih dalam caption, menurut keterangan warga bahwa pengurus gudang itu bernama Aditanto.

“Kantor marketingnya, baru pindah jl Ki bajuri, sederetan dengan PT W*S,” sebut caption tersebut.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mestong, Ipda Ansori, mengatakan bahwa sepengetahuan mereka bahwa gudang tersebut memiliki izin operasi.

“PT nya resmi. Ada izinnya,” kata dia.

Menurutnya, pihaknya juga sudah turun ke lapangan. Terkait status minuman di dalam gudang tersebut, dia mengatakan bahwa itu kewenangan dari Bea Cukai.