SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 236 tersangka dalam Operasi Antik Siginjai 2026 yang digelar Polda Jambi selama 8 hingga 27 Juli 2026, terdapat 1 oknum yang diproses karena terlibat sebagai penyalahguna narkotika.
Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna saat konferensi pers hasil Operasi Antik Siginjai 2026 di Lobby Utama Mapolda Jambi, Jumat (14/8/2026).
“Dari tersangka yang kami amankan, 123 orang merupakan pengedar, pengguna 98 orang, kurir 11 orang dan bandar 4 orang,” ujarnya.
Menurutnya, para pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut didominasi usia 26 hingga 35 tahun. Seluruh pelaku yang memenuhi unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku ini kami proses hukum dan usia para pelaku antara 26 sampai 35 tahun,” katanya.
Dewa mengungkapkan, di antara ratusan tersangka tersebut terdapat 1 oknum yang diproses sebagai penyalahguna narkotika. Terhadap oknum tersebut, selain menjalani proses hukum, dilakukan rehabilitasi.
“Selama Operasi Antik Siginjai 2026 ada 1 oknum yang telah diproses sebagai penyalahguna, kami lakukan rehabilitasi,” ungkapnya.
Lanjut Dewa, status sebagai oknum tidak membuat yang bersangkutan terbebas dari proses. Polda Jambi juga melakukan proses melalui mekanisme kode etik terhadap oknum tersebut.
“Tentunya oknum tersebut kami lakukan proses kode etik,” lanjutnya.
Dalam Operasi Antik Siginjai 2026, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 2,3 kilogram, ganja 14,6 kilogram, 183 butir ekstasi serta 304 ml/gram etomidate atau setara 152 refill cartridge.
Pengungkapan etomidate tersebut menjadi salah satu catatan dalam operasi tahun ini karena untuk pertama kalinya Polda Jambi mengungkap penyalahgunaan zat tersebut yang dikategorikan sebagai New Psychoactive Substances (NPS).
Dari hasil operasi tersebut, Polda Jambi memperkirakan barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan 70.426 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.



























