SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sepanjang 2024 terdapat 22 kasus denda yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Hal ini membuktikan Pemkot Jambi cukup tegas dalam penanggulangan sampah di masyakat.
Fauzi, Kepala Bidang Penataan Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi mengatakan sebagian warga Jang didenda tersebut membuang sampah pada waktu yang tidak sesuai dengan aturan.
Tidak hanya itu, DLH Kota Jambi juga melakukan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan, di mana pihaknya banyak mendapatkan tangkap tangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kini menerapkan denda yang bisa mencapai hingga Rp20 juta rupiah bagi pelanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2020, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau di luar jam yang telah ditentukan, akan dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta rupiah.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih acuh terhadap kebersihan kota Jambi, terutama di siang hari.
“Ini untuk menanggulangi masalah sampah yang terus meningkat di sejumlah titik di Kota Jambi. Kami berharap masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar,” kata Fauzi, Kepala Bidang Penataan Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi.
Tim Redaksi