SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM, masih terjadi di Jambi.
Kasus ganjal ATM ini terbongkar, setelah polisi menangkap 3 orang pria yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ini berinisial TA, UM dan JM.
Informasi yang diterima, korban bernama Indrayani (39) warga Talang Babat, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 14 Juli 2024 lalu. Saat itu, Indrayani berniat untuk mengambil uang di ATM.
Uang memang berhasil ditarik, tapi kartu ATM korban tak bisa keluar dari mesin. Dia tidak tahu, kalau mesin ATM itu sudah “dikerjai” terlebih dahulu oleh para pelaku.
Dalam situasi kebingungan, salah satu pelaku masuk dan bergaya simpati serta menawarkan bantuan.
Tanpa curiga, Indrayani pun menceritakan kondisi yang dialaminya. Pelaku pun langsung menyuruhnya untuk kembali memasukkan pin ATM nya.
Korban menurut. Saat dia memasukkan pin itu lah, pelaku mengintip dan menghapal pin korban.
Tentu saja, ATM korban tidak bisa keluar dari mesin. Lantas, pelaku menyarankan untuk langsung pergi ke bank yang bersangkutan untuk mengurus kartu ATM yang “tertelan” itu.
Karena percaya dengan apa yang dikatakan oleh pelaku, lalu Indrayani pergi meninggalkan ruangan ATM untuk menuju ke bank yang bersangkutan.
Saat itu setelah Indrayani meninggalkan ruangan mesin ATM, rekan pelaku masuk ke dalam dan mengambil kartu ATM milik Indrayani. Kemudian, mereka pergi ke mesin ATM lain untuk mengambil uang.
Di pertengahan jalan, Indrayani kebingungan. Dia mendapat notifikasi bahwa ada transaksi keuangan melalu kartu ATM miliknya. Setelah dicek, ternyata saldo milik Indrayani pun sudah berkurang sebesar Rp 67,5 juta.
Merasa telah diperdayai, Indrayani pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Ipda Reza Rahmat Mulya mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kita berhasil mengetahui identitas para pelaku,” ujarnya, Selasa 3 Desember 2024.
Pada hari Rabu 9 November 2024, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Tak mau buruannya lepas, polisi pun langsung menangkap para pelaku di simpang lampu merah Paal X.
“Para pelaku ditangkap di simpang lampu merah Paal X. Saat itu mau menuju ke jalan batas Jambi – Palembang,” kata Ipda Reza.
Saat ini, para pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tim Redaksi