SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polres Tanjabtim menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan setelah sepekan lebih melarikan diri ke Batam.
Alex Surohman alias Man alias Dolek, pelaku perampokan disertai pembunuhan di Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjabtim merupakan seorang penggali kubur dan pekerja serabutan.
Seorang warga Mendahara, Hambali mengatakan pelaku memiliki istri dan seorang anak dan tinggalnya tidak begitu jauh dari rumah korban sekitar 2 kilometer.
“Bahwa pelaku ini, kerjanya serabutan dan penggali kubur, kalau menurut informasi dari warga sekitar, dio ini punya hutang sama ibu haji, lupa namanya, mungkin karena itu dio nekat mencuri,” jelasnya, Rabu (02/08/2023).
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, mengatakan bahwa tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan infomasi bahwa pelaku atas nama Alex Surohman, berada di Kota Batam.
“Kemudian, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku, untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tanjabtimur,” jelasnya, Rabu (02/08/2023).
Akibat perampokan tersebut, kerugian di perkirakan sebesar Rp 22 juta.
Pelaku melanggar Pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan, apa ada tersangka lainnya dan terhadap barang bukti yang masih dilakukan pencarian,” tutupnya.
Sebelumnya, perampokan sadis itu terjadi di RT 24, Kelurahan Mendaraha Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Minggu (23/07/2023).
Perampokan ini diketahui setelah tetangga korban mendengar suara teriakan minta tolong.
Setelah dicari, ditemukan korban terbaring dengan luka akibat benda tajam di bagian kepala sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Tim Redaksi