SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai mengamankan seorang ibu muda lantaran membeli beras seberat 7 ton namun tak membayarnya pada Kamis (07/09/2023) lalu sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Pelaku berinisial SY (30) warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Sementara, korban yakni Suparto (51) warga asal Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Rezi Darwis mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (02/10/2021) lalu saat pelaku menghubungi korban via telepon dengan maksud memesan beras sebanyak 7 ton.

“Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh pelaku, pelaku tersebut tidak membayar uang hasil penjualan beras tersebut hingga saat ini,” ujar Kapolsek Lembah Masurai, Minggu (10/09/2023).

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp360 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Lembah Masurai untuk ditindaklanjuti pada Senin (14/08/2023) lalu.

“Kami mendapat laporan terkait Kasus penipuan atau penggelapan. Dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan, Kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga pelaku langsung kami amankan,” ungkapnya.

“Namun demikian, Kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian,” tutupnya.