SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tiga pengedar Narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan saat jumpa pers, Selasa (19/9/2023).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Usai mendapatkan informasi, pihaknya langsung menggrebek rumah kontrakan yang berada di Desa Kasang Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Satresnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram senilai lebih dari Rp 800 juta.
“Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba kembali mendapatkan 2 Paket Sabu di rumah pelaku di wilayah Kota Jambi, total ada 10 Paket yang ditemukan,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu dari jalur Lapas Jambi, dengan memakai sistem sel atau ranjau.
“Sabu diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh para tersangka ini,” ungkapnya.
Namun, pihak kepolisian mengalami kesulitan untuk mengungkapkan pemilik sabu di dalam sel Lapas Jambi. Lebih lanjut, para tersangka tidak pernah bertemu dan tidak saling kenal.
“Jadi di situ kita kesulitan mengungkap siapa pemiliknya,” jelasnya.
Tim Redaksi