SEKATOJAMBI.COM- Pihak kepolisian hingga saat ini masih mencari tahu keberadaan pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit.
Pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa. Mereka berdua merupakan pasangan suami (pasutri) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan suami istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian dari saksi- saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi Metrojambi.com melalui sambung telepon, Selasa (28/11).
Pihaknya juga telah melakukan mekanisme dan prosedur dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka, akan tetapi mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah melalui mekanisme, melakukan pemanggilan terhadap ke dua tersangka sebanyak 2 kali. Akan tetapi dua tersangka ini tidak menghadiri,” sebutnya.
Pihaknya juga sudah mencoba melakukan pengejaran dibeberapa titik yang diduga dua tersangka ini bersembunyi.
“Kita sudah mencoba melakukan pengejaran dibeberapa titik yang kita duga dia bersembunyi,” kata dia.
Lebih lanjut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Polda Riau, apabila menemukan keberadaan dua tersangka untuk diamankan.
Selain itu, pihaknya juga telah mendatangi rumah dua tersangka ini. Akan tetapi tidak ditemukan, dan pihak keluarganya juga tidak mengetahui dimana keberadaan dua tersangka ini.
Mereka belum DPO ya, tapi sebagai tersangka. Tersangka itukan bisa ditangkap kapan saja. Hanya saja kita tinggal mencari, mereka ini buron istilahnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akhirnya menetapkan pemilik CV Karo karo DO kelapa sawit sebagai tersangka.
Marlina dan Asli Guru Singa ditetapkan sebagai tersangka, disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi Metrojambi.com.
Warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi telah menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit.
“Terlapor akan kita panggil dahulu. prosesnya sidik dan terlapor sudah jadi tersangka,” ujarnya, Rabu (15/11).
Pemanggilan terlapor, disampaikan dia, kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan.
“Saya cek dahulu, pemanggilannya itu mungkin minggu ini atau minggu depan,” sebutnya.
Sebelumnya, warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Iskandar salah satu korban investasi DO kelapa sawit mengatakan, awal mukanya dia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 rupiah untuk perkilogram buah kelapa sawit.
“Awalnya itu Rp 5 rupiah perkilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo,” katanya, Kamis (19/10).
Seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo.
“Dengan berjalannya waktu berubah menjadi 3 persen perbulan untuk jumlah nominal yang kami setor,” sebutnya.
Kerjasama antara dirinya dengan DO kelapa sawit CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO.
“Pembayaran mulai tersendat. Akhirnya pemilik DO bernama Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus. Mereka warga Sungai Bahar unit 19,” sebutnya.
Dia menyampaikan, ada 6 orang yang mengalami nasib yang sama seperti dirinya dan juga telah membuat laporan di Polda Jambi. Dirinya bersama korban lain mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.
“Ya nominal kerugian bermacam-macam. Kalau ditotal dari 7 korban mencapai Rp 5 miliar,” sebutnya.
Selain itu, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa masih banyak warga Sungai Bahar Utara, Selatan, dan Tengah yang menjadi korban investasi DO kelapa sawit CV Karo Karo. Akan tetapi, belum membuat laporan ke polisi.
‘Yang jadi korban banyak, tapi mereka tidak melapor. Kita tidak tahu, sebabnya kan masing-masing. Karena panjangnya laporan ini kita tidak tahu juga,” tuturnya.
Mereka disampaikan dia, tergabung dalam warga Bahar Grup. Perlu diketahui, investasi DO kelapa sawit dimulai sejak tahun 2022 lalu dengan penawaran kepada korbannya berupa investasi, penanaman modal dan pembelian buah.
“Setahun itu lancar, dengan perhitungan 3 persen dari modal yang kami setor. Tidak pakai tener, ada juga sih yang pakai tener, setahun dua tahun,” kata dia.
Dirinya berharap, pelaku dapat segera ditangkap dan dana yang sudah para korban keluarkan untuk investasi ini dapat kembali walau tidak sepenuhnya.
“Kami harap pelaku ini bisa ditangkap, mudah-mudahan dana itu masih ada, uang kami bisa kembali. Urusan yang kami jalankan ini juga tidak terlalu bertele-tele,” ungkapnya.
Tim Redaksi