SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12/2023) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
“(Firli kembali diperiksa) Kamis besok,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Rabu (20/12/2023).
Diketahui, pemeriksaan besok akan menjadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sebelumnya, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023. Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli juga sudah pernah diperiksa dua kali sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Namun, Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Tim Redaksi