SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaro Jambi memusnahkan ratusan blanko ijazah yang sudah rusak dan tidak terpakai.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Disdikbud Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
Kegiatan ini disaksikan langsung Bhabinkamtibmas Bukit Baling Bripka Iin Oktavian dan para staf Dinas pendidikan
Kepala Disdikbud Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus mengatakan, blangko ijazah yang dimusnahkan terdiri dari blanko ijazah SD, SMP, dan ijazah paket dan kesetaraan.
Pemusnahan yang dilakukan itu telah sesuai dan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemusnahan ijazah SD, SMP, serta paket A, B, dan C.
“Ratusan blangko yang kita musnahkan ini, selain rusak dan tidak terpakai juga lantaran takut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya, Kamis (11/1/2024).
Firdaus juga mengatakan jumlah Ijazah yang dimusnahkan sebanyak 816 lembar, terdiri dari 734 tidak terpakai, 81 lembar salah tulis dan 1 lembar nomor ganda.
Tim Redaksi