SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung (Tanjab) Timur mengimbau kepada seluruh pelaku usaha rumah makan untuk menggunakan tirai di siang hari selama bulan puasa Ramadhan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga toleransi dan menghormati umat muslim yang melaksanakan Ibadah Puasa.
Larangan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Kabupaten Tanjung Jabung Timur Zulfaisal mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah pelaku usaha harus mematuhi aturan tersebut.
“Pemilik warung dan rumah makan diminta untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan Ibadah puasa, bagi mereka yang buka usaha siang hari untuk menggunakan tirai, dan Kita sudah surati semua rumah makan yang ada,” jelasnya, Rabu (13/3/2024).
Namun, di sore hari dan malam hari, pelaku usaha dipersilahkan untuk membuka tirai.
“Mari kita saling menghormati, menjaga toleransi dan kerukunan sesama umat beragama yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak berbuat sesuatu yang bisa mengganggu ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini,” tutupnya.
Tim Redaksi