• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, September 11, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Wawako Jambi Tinjau Seleksi Calon Kepala Sekolah di UPT BKN Jambi

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Di Bandara Sultaan Thaha Syaifuddin Jambi

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Polwan Polda Jambi Laksanakan Anjangsana dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Tahun 2025

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Wawako Jambi Tinjau Seleksi Calon Kepala Sekolah di UPT BKN Jambi

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Di Bandara Sultaan Thaha Syaifuddin Jambi

    Dit Lantas Polda Jambi Gelar Police Go To Campus di Universitas Baiturrahim

    Polwan Polda Jambi Laksanakan Anjangsana dalam Rangka Hari Jadi ke-77 Tahun 2025

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan Demi Kekayaan SDA

Admin 1 by Admin 1
20/03/2024
in Berita
0
Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan Demi Kekayaan SDA
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, KALIMANTAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus konsisten melakukan Operasi Penindakan Kayu Ilegal untuk hentikan Illegal logging, perusakan hutan, serta Kerugian Negara. Pada tanggal 2 sampai 8 Maret 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Operasi Penindakan Kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR dan Kapal KM PRATIWI RAYA dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Atas informasi ini, Tim Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.

READ ALSO

Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah se-Wilayah Kerja Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan penyergapan dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 606 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV PEKAN FAJAR. Kemudian kembali pada tanggal 7 Maret 2024, diamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak ± 161 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM PRATIWI RAYA.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 Kontainer berisi Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang. Sedangkan ke 7 (tujuh) Kontainer lainnya berisi Kayu Olahan Gergajian Bandsaw dimana dokumen SKSHH sedang divalidasi keabsahannya. Saat ini Barang Bukti berupa kayu olahan dengan berbagai ukuran dan dokumen kayu SKSHH palsu tersebut telah diamankan di Depo SPIL Tambak Langon, Surabaya.

Menindaklanjuti penindakan dugaan kayu illegal asal Kalimantan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan hari ini sangat penting untuk penyelamatan Sumberdaya Alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.

“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kita harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan negara. Tidak ada kompromi. Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu dan/atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut. Jaringan kejahatan kayu ilegal ini harus dibongkar. Mereka ini mengambil keuntungan dengan merusak hutan, merugikan negara, serta mengancam kehidupan Masyarakat,” tegas Rasio Sani saat memberikan keterangan media di Surabaya (19/3/2024).

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Rasio Sani menambahkan tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera, saya juga sudah perintahkan kepada penyidik, agar para pelaku tidak hanya ditindak dengan UU P3H. Para pelaku harus dijerat dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang”, tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen SKSHH palsu dan SKSHH terbang untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali dan sekitarnya.

Hasil analisis SIPUHH yang kami lakukan bahwa SKSHH palsu tersebut berasal/diterbitkan dari Industri Primer UD LI, UD MJ, AK, UD HB, UD UJ, UD WL yang berada di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Modusnya menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik.

Sustyo menambahkan bahwa pihaknya punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa. “Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BPHL Wilayah VII, Lantamal V Surabaya, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut,” tambah Sustyo.

Rasio Sani menambahkan bahwa sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya, ucap Rasio.

Pada kasus kayu ilegal sebelumnya, Rasio Sani menambahkan bahwa Penyidik Gakkum LHK juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap 59 kontainer kayu ilegal yang yang berasal dari Nabire Papua yang diangkut dengan menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap (P-21) dan telah mendapatkan vonis hakim PN
Surabaya, sebagai berikut:

1. Terdakwa I CV AM divonis dengan pidana denda Rp 10 milyar dan penutupan perusahaan CV AM, Terdakwa II pengurus CV AM (Sdr. Amir) divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp. 10 milyar, subsider 3 bulan pidana kurungan.
2. Terdakwa I CV GF divonis dengan pidana denda Rp. 12 milyar, Terdakwa II pengurus CV GF (Sdri. Mei Lani Morin) divonis 9 tahun pidana penjara, subsider 6 bulan pidana kurungan.
3. Terdakwa I PT GMP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT GMP, Terdakwa II pengurus PT GMP (Sdr. Deni Sipandan) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
4. Terdakwa I CV WS divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan CV WS, Terdakwa II pengurus CV WS (Sdr. Peles Y.S Makai, S.AB) divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp. 7 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.
5. Terdakwa I PT EDP divonis dengan pidana denda Rp. 10 milyar dan pidana tambahan penutupan perusahaan PT EDP, Terdakwa II pengurus PT EDP (Sdr. Sri Genyo) divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp. 6 milyar, subsider 6 bulan pidana kurungan.

“Kami mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya dan putusan PN Surabaya tersebut. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkas Rasio.

Sejauh ini, KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Tags: #Kayu ilegal55 kontainerKalimantanSumber daya alam

Related Posts

Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi
Berita

Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

11/09/2025
Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia
Berita

Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah se-Wilayah Kerja Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN)

11/09/2025
Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia
Berita

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, membuka Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Bumi Sailun Salimbai Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025

11/09/2025
Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia
Berita

Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

11/09/2025
Akibat Kebakaran, SMPN 20 Kota Jambi Gelar Belajar Online, Para Siswa Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran
Berita

Akibat Kebakaran, SMPN 20 Kota Jambi Gelar Belajar Online, Para Siswa Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran

11/09/2025
Simpan Sabu, Oknum Pejabat di Tanjabbar Diciduk Polisi
Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sekda Muaro Jambi Bersama Forkopimda dan Lapas Perempuan Tanam Bibit Kelapa Serentak

11/09/2025
Next Post
Tingkatkan Peduli Sesama, Kapolsek Nipah Panjang Berbagi Takjil

Tingkatkan Peduli Sesama, Kapolsek Nipah Panjang Berbagi Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025

EDITOR'S PICK

Pesan Wanita Lewat Aplikasi, Pria Ini Dikeroyok di Hotel Kawasan Pasar

Pesan Wanita Lewat Aplikasi, Pria Ini Dikeroyok di Hotel Kawasan Pasar

28/06/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Binmas 2025, Tekankan Peran Strategis dalam Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita

15/07/2025
Dandim 0419/Tanjab Cek Lokasi Karhutla, Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Hutan dan Lahan

Progres Jalan Tol Baleno Jambi Capai 91,03 Persen, BPJN Optimis Kejar Target

01/08/2024
KPU RI Pastikan Debat Capres Cawapres di Jakarta, Ini Putusan Teknis Pelaksanaan Kampanye

KPU RI Pastikan Debat Capres Cawapres di Jakarta, Ini Putusan Teknis Pelaksanaan Kampanye

29/11/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK
  • PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi
  • Wawako Jambi Tinjau Seleksi Calon Kepala Sekolah di UPT BKN Jambi
  • Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In