SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Perihal perkara dugaan pemalsuan surat kematian Airul Harahap (13), santri pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo saat ini naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., bahwa Polres Tebo telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Untuk perkara dalam proses dan dalam tahap penyidikan, kami akan memeriksa ahli pidana. Apakah ini masuk dalam ranah pidana ataukah kode etik kedokteran,” ujarnya, Rabu (27/3/2024)

Yoga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus bekerja mengumpulkan barang bukti.

“Penetapan tersangka belum, saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti,” tuntasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono membenarkan bahwa pihaknya menerima SPDP tersebut pada awal pekan ini.

“Iya sudah kemarin kita terima,” katanya.

Dalam SPDP itu, belum ada tercantum nama tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat kematian itu.

“Pasal 263 tentang pemalsuan surat, sama pasal 267 pemalsuan surat keterangan dokter,” sebutnya.

Sebelumnya, polisi menerbitkan laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang dimaksud dalam UU nomor 17 tahun 2023 dan pasal 27 ayat 1 KUHpidana yang terjadi di klinik Rimbo Medical Center atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik dalam.