Sekatojambi.com (Jambi) Diduga baru memilik Izin Usaha Pertambangan dalam tahap Eksplorasi  CV. Makmur Jaya Pasir lakukan operasi produksi secara ilegal.

Menurut data dan dokumen yang berhasil dihimpun (red), diketahui CV. Makmur Jaya Pasir memeiliki izin usaha pertambangan dalam tahap  eksplorasi seluas 64,25 Hektar, terletak di Kecamatan Jambi, Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebagai informasi CV. Makmur Jaya Pasir memiliki Izin Usaha Pertambangan tahap ekplosarasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 1296/1/IUP/PMDN/2021, berlaku mulai tgl 29/10/2021 s/d 29/10/2024.

Namun ada hal yang cukup menarik, dimana CV. Makmur Jaya Pasir baru memiliki IUP tahap Ekplorasi akan tetapi sudah melakukan Operasi Produksi dan sudah menjual hasil tambang pasir diduga tanpa memilik izin usaha pertambangan tahap operasi produksi secara ilegal.

Menurut informasi aktifitas tambang pasir tersebut juga mendapat penolakan dan menuai protes dari masyarakat Desa Mendalo Indah.

Menurut sumber (red) yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa, kami selaku warga RT 08 dan RT 09 RW 02 Desa Mendalo Indah Kelurahan Jambi Luar kota ingin menyampaikan pengaduan.

“Bahwa di lingkungan kami telah terjadi pencemaran udara dan rusak nya akses jalan yg mana jalan tersebut satu satu nya akses jalan menuju pemukiman warga ,sekolah ,dan tempat ibadah, disebabkan lalu lalang nya mobil
penambangan pasir (Galian C) yang berasal dari pinggiran sungan batang hari.

Tambah sumber (red) mobil pengangkut pasir  melintasi jalan warga RT 08 dan RT 09, menyebabkan debu di jalan, mengganggu aktifitas masyarakat, jalan rusak dan tidak ada toleransi perbaikan dari pihak perusahaan dimana setelah  ditelusuri perusahan tersebut baru di tahap kegiatan eksplorasi dan belum mendapat kan izin usaha produksi.