• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Oktober 13, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

    Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

    Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Tahun 2024, Masyarakat RI Wajib Tahu, Penting, Simak!

Admin 1 by Admin 1
15/04/2024
in Headline
0
Sebanyak 82 Ribu Warga Jambi Belum Perekaman E-KTP

e-ktp

0
SHARES
19
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan salah satu dokumen penting.

Masyarakat kerap menggunakan e-KTP untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lainnya.

READ ALSO

FISKAL APBD MERANGIN TERTEKAN, DPRD LAYAK TOLAK USULAN PEMBENTUKAN BUMD MERANGIN BARU JAYA

24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.

Mulai dari SIM, NPWP, BPJS hingga membuka rekening bank.

Untuk itu, warga Indonesia wajib mengurus kehilangan dan membuat KTP yang baru jika benar KTP-nya telah hilang.

Salah satu persyaratan untuk membuat KTP baru karena hilang adalah surat kehilangan di kantor polisi.

Melansir dari laman polres.karanganyarkab.go.id, Senin (15/4/2024), berikut persyaratan dan tata cara mengurus surat kehilangan KTP:

Persyaratan Membuat Surat Kehilangan KTP
– Membawa identitas diri. Jika kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.

– Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

Cara Membuat Surat Kehilangan KTP
1. Datang ke kantor polisi setempat;

2. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat;

3. Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologi KTP hilang.

Formulir biasanya berisi informasi mengenai:

– Nama lengkap:

– Alamat:

– Jenis pelaporan:

– Kapan waktu kejadian:

Pada umumnya surat keterangan kehilangan hanya berlaku selama 14 hari.

Namun apabila masih memerlukannya, pemohon dapat memperpanjangnya kembali.

Melansir unggahan Nesiatimes.com,, berikut adalah syarat dan alur mengurus KTP hilang:

1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

2. Surat pengantar dari kelurahan.

3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

4. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Syarat dokumen pendukung

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

7. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

8. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

9. Surat pengantar dari RT/RW.

Alur pembuatan KTP baru karena hilang
1. Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat keterangan kehilangan KTP.

2. Bawa fotokopi KTP yang hilang jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah.

3. Kemudian membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

4. Selanjutnya ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru.

5. Setelah itu, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.

6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.

7. Tunggu proses pembuatan KTP baru.

8. Setelah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.

Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

Alur pembuatan KTP baru karena hilang secara online
1. Buka situs web Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal

2. Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.

3. Setelah berhasil mendaftar, pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.

4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

5. Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.

6. Saat mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.

7. KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.

Sebagai catatan, layanan pengurusan KTP hilang secara online mungkin belum tersedia di semua daerah.

Related Posts

Headline

FISKAL APBD MERANGIN TERTEKAN, DPRD LAYAK TOLAK USULAN PEMBENTUKAN BUMD MERANGIN BARU JAYA

09/10/2026
24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.
Headline

24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.

09/10/2026
Headline

Demokrat Peduli Karhutla Jambi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak

08/10/2026
Headline

Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Desa Serindit Tanjabbar Disorot, Ade Hary: APH Jangan Tutup Mata

08/10/2026
Headline

Sebelum Suntik Modal Rp47,5 Miliar, Pemkab Merangin Harus Bereskan Aset Sejak 2011

07/10/2026
Headline

Oknum Anggota DPRD Bungo Berinisial EK Dilaporkan ke mabes Polri dalam Dugaan Suap Seleksi Bintara Polda Jambi

06/10/2026
Next Post
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Tahun 2024, Masyarakat RI Wajib Tahu, Penting, Simak!

Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Tahun 2024, Bisa Diurus Sendiri atau Orang Lain, Simak Caranya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Ditreskrimum Polda Jambi Resmi Menahan 2 Tersangka Baru Kasus Ko Apex

Ditreskrimum Polda Jambi Resmi Menahan 2 Tersangka Baru Kasus Ko Apex

05/07/2024
OTT Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Amankan Pelaku Pungli

OTT Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Amankan Pelaku Pungli

05/11/2021
Gubernur Al Haris Meninjau Proyek Jalan Provinsi Sungai Saren-Senyerang

Gubernur Al Haris Meninjau Proyek Jalan Provinsi Sungai Saren-Senyerang

19/03/2023
Mentan SYL Pastikan Ketersediaan Beras Januari, Februari dan Maret Aman

Mentan SYL Pastikan Ketersediaan Beras Januari, Februari dan Maret Aman

01/02/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta
  • Polres Bungo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, 1.136 Gram Sabu Dimusnahkan
  • HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In