SEKATOJAMBI.COM – Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum jatuh tempo merupakan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.
Hal tersebut bertujuan agar kendaraan bermotor tidak dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
Seringkali masyarakat tidak bisa melakukan perpanjangan STNK di Samsat ketika hari Senin-Jumat karena bekerja atau kesibukan lain.
Namun tak perlu khawatir, perpanjangan STNK bisa dilakukan saat akhir pekan atau weekend di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024) Menurut Prianggo, perpanjangan STNK saat akhir pekan atau hari libur nasional bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Kecuali pada saat maintenance sistem, akhir tahun (rekonsiliasi), dan pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK melalui aplikasi Signal, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Berikut syarat perpanjangan STNK saat akhir pekan atau hari libur nasional:
– Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB)
– STNK asli
– Nomor registrasi kendaraan bermotor.
Kemudian berikut cara perpanjangan STNK saat akhir pekan atau hari libur nasional:
1. Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
2. Masuk ke aplikasi
3. Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
4. Selanjutnya masukkan foto KTP
5. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
6. Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
7. Tunggu sampai registrasi berhasil
8. Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan
9. Jika akun Signal sudah dibuat, pilih menu tambah kendaraan bermotor.
10. Pilih kendaraan atas nama sendiri
11. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
12. Masukan lima digit terakhir nomor rangka mesin
13. Jika dokumen berhasil ditambahkan akan muncul peringatan
14. Lakukan konfirmasi data
15. Lakukan pembayaran
Selain itu, perpanjangan STNK saat akhir pekan atau hari libur nasional juga bisa dilakukan atas nama orang lain.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.
3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.
4. Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin.
5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.
6. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”.
7. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
8. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
Perlu diketahui perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Setelah proses perpanjangan dilakukan, pemohon harus menyelesaikan pembayaran dengan cara berikut:
1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
2. Klik “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran
3. Pilih salah satu bank yang diinginkan
4. Klik “Lanjut”
5. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”
6. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.