• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Oktober 2, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Dugaan Penjebakan Dan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Propam Jambi Langsung Lakukan Penyelidikan

    Dugaan Penjebakan Dan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Propam Jambi Langsung Lakukan Penyelidikan

    Kades Suko Awin Jaya, Idawati Berikan Bantuan Beras Kepada Warga yang Membutuhkan

    Kades Suko Awin Jaya, Idawati Berikan Bantuan Beras Kepada Warga yang Membutuhkan

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Penandatanganan MoU dan Penguatan Sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemda

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Penandatanganan MoU dan Penguatan Sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemda

    Dekranasda Muaro Jambi Ikuti Ajang Pameran Kerajinan Nasional Kriyanusa 2026

    Dekranasda Muaro Jambi Ikuti Ajang Pameran Kerajinan Nasional Kriyanusa 2026

    Kanwil Ditjenpas Jambi Buka SKD Calon Taruna/i, 206 Peserta Ikuti Seleksi di UPT BKN Jambi

    Kanwil Ditjenpas Jambi Buka SKD Calon Taruna/i, 206 Peserta Ikuti Seleksi di UPT BKN Jambi

    Jaga Kesehatan, Warga Binaan Rutin Cek Kesehatan Di Klinik Lapas Perempuan Jambi

    Jaga Kesehatan, Warga Binaan Rutin Cek Kesehatan Di Klinik Lapas Perempuan Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Dugaan Penjebakan Dan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Propam Jambi Langsung Lakukan Penyelidikan

    Dugaan Penjebakan Dan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Propam Jambi Langsung Lakukan Penyelidikan

    Kades Suko Awin Jaya, Idawati Berikan Bantuan Beras Kepada Warga yang Membutuhkan

    Kades Suko Awin Jaya, Idawati Berikan Bantuan Beras Kepada Warga yang Membutuhkan

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Penandatanganan MoU dan Penguatan Sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemda

    Sekda Muaro Jambi Hadiri Penandatanganan MoU dan Penguatan Sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemda

    Dekranasda Muaro Jambi Ikuti Ajang Pameran Kerajinan Nasional Kriyanusa 2026

    Dekranasda Muaro Jambi Ikuti Ajang Pameran Kerajinan Nasional Kriyanusa 2026

    Kanwil Ditjenpas Jambi Buka SKD Calon Taruna/i, 206 Peserta Ikuti Seleksi di UPT BKN Jambi

    Kanwil Ditjenpas Jambi Buka SKD Calon Taruna/i, 206 Peserta Ikuti Seleksi di UPT BKN Jambi

    Jaga Kesehatan, Warga Binaan Rutin Cek Kesehatan Di Klinik Lapas Perempuan Jambi

    Jaga Kesehatan, Warga Binaan Rutin Cek Kesehatan Di Klinik Lapas Perempuan Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, PT SS Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 48 Miliar

Redaksi by Redaksi
20/09/2024
in Headline
0
Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, PT SS Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 48 Miliar
0
SHARES
3
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada tanggal 11 September 2024, telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perbuatan industri tekstil (PT SS) yang mencemari lingkungan. Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., menyatakan PT SS yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan usahanya terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup. PT SS dikenakan sanksi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48 Miliar secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

Atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang telah menangani perkara PT SS dengan mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya (in dubio pro natura) dan diterapkannya pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

READ ALSO

Kasus DAK Jambi Masuk Babak Baru, Misrinadi Kini Kadis Pendidikan Merangin Akui Terima Uang

Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor

“Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan. Bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang telah melakukan pelanggaran dan kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas,” tegas Rasio.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum LHK, Dodi Kurniawan menjelaskan gugatan ganti kerugian lingkungan KLHK terhadap PT SS bermula dari KLHK mengambil langkah gugatan perdata sebagai tindak tindak lanjut penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak terjadi kesepakatan.

“Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan,” katanya.

Gugatan ganti kerugian lingkungan yang dilakukan oleh KLHK menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

Gugatan KLHK melawan PT SS didaftarkan di PN Surabaya pada tanggal 27 Desember 2023. PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PNSby tanggal 11 September 2024 dengan amar putusan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar-sebesar Rp 48.030.291.929,00 (empat puluh delapan miliar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

Related Posts

Headline

Kasus DAK Jambi Masuk Babak Baru, Misrinadi Kini Kadis Pendidikan Merangin Akui Terima Uang

01/10/2026
Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor
Headline

Dugaan Penyimpangan Rp129,5 Miliar, Sekjen MAPPAN Resmi Laporkan Al Haris ke Kortas Tipidkor

28/09/2026
Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat
Headline

Bea Cukai Jambi Dukung Ekspor Perdana PT Kurnia Tunggal Nugraha Pasca Memperoleh Fasilitas Kawasan Berikat

26/09/2026
Dugaan Korupsi Sektor IT Bank 9 Jambi Diselidiki, Hadi Prabowo Minta Polda Gandeng Kortas Tipidkor untuk Membongkar Fakta
Headline

Dugaan Korupsi Sektor IT Bank 9 Jambi Diselidiki, Hadi Prabowo Minta Polda Gandeng Kortas Tipidkor untuk Membongkar Fakta

26/09/2026
Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Hadi Prabowo Desak Menag Evaluasi Mahbub
Headline

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Hadi Prabowo Desak Menag Evaluasi Mahbub

26/09/2026
Headline

CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK

23/09/2026
Next Post
Peneliti Padi Arkansas Dukung Program Cetak Sawah Indonesia Sebagai Langkah Rasional untuk Swasembada

Peneliti Padi Arkansas Dukung Program Cetak Sawah Indonesia Sebagai Langkah Rasional untuk Swasembada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Dua Anggota Polisi di Jambi Dipecat Buntut Kasus Kematian Tahanan Polsek Kumpeh

Dua Anggota Polisi di Jambi Dipecat Buntut Kasus Kematian Tahanan Polsek Kumpeh

03/12/2024
Harga Buah Pinang di Tanjabtim Terus Merosot

Harga Buah Pinang di Tanjabtim Terus Merosot

28/06/2023
Geram Desak Kejati Jambi Periksa Rektor Unja Terkait Dugaan Ijon Proyek

Geram Desak Kejati Jambi Periksa Rektor Unja Terkait Dugaan Ijon Proyek

13/02/2026
Asyik Pesta Sabu di Kontrakan, 4 Pria di Batanghari Diamankan Polisi

Pedagang Pasar Handil Keluhkan Harga Cabai dan Bawang Naik

16/04/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kasus DAK Jambi Masuk Babak Baru, Misrinadi Kini Kadis Pendidikan Merangin Akui Terima Uang
  • Dugaan Penjebakan Dan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Propam Jambi Langsung Lakukan Penyelidikan
  • Kades Suko Awin Jaya, Idawati Berikan Bantuan Beras Kepada Warga yang Membutuhkan
  • Sekda Muaro Jambi Hadiri Penandatanganan MoU dan Penguatan Sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemda
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In