SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kegiatan untuk pemberantasan debt collector alias mata elang oleh Polres Batanghari di Provinsi Jambi, kita acungkan jempol.
Dikarena pihak Reskrim Kasat, Kanit, dan jajarannya sudah sigap mengamankan 3 orang debt colector, Selasa (16/10/2024).
Didalam laporan polisi ada berapa laporan yang masuk tapi mereka selalu bebas dan laporan di Polres Batanghari ini lah yang sigap untuk mengamankan para kawanan debt collector berinisial Boma Pardede Salmon cs dan 1 orang berinisial Pardede dinyatakan DPO. Hal ini sangat tidak was was lagi bagi masyarakat di Provinsi Jambi.
Didalam aturan hukum soal wanprestasi perdata dan UU FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 tersebut dugaannya masih ambigu yang di patahkan oleh putusan mahkamah konstitusi MK no 2/puu/2021 Dan aturan POJK NO 22 tahun 2023 dn UU Konsumen no 8 tahun 1999 semua aturan tersebut seharusnya mencerminkan bagi pihak penegak hukum kita untuk selanjutnya
Diminta juga pihak Polres Batanghari dan Polda Jambi untuk melakukan dengan tegas dan tidak ada dugaan oleh publik ada oknum bermain mata lagi dengan para debt collector tersebut.