SEKATOJAMBI.COM, MUARA TEBO – Kasus penipuan berkedok kredit emas di kabupaten Tebo, Jambi.

Terdakwa Ira alias Anira Yasmira hadir di persidangan dengan mengenakan baju tahanan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Lady Arianita, Silva Da Rosa dan Ria Permata Sukma juga turut menghadirkan empat orang saksi yang merupakan korban penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Anggara memberikan dakwaan dengan pasal 378 penipuan atau 372 penggelapan.

“Kalau ancaman 7 tahun (penjara),” ucap Hari usai sidang.

JPU menjelaskan korban dijanjikan keuntungan 22% hingga 30% dari modal yang disetorkan kepada terdakwa.

Dijelaskan bahwa setiap korban mengalami kerugian yang berbeda atas kredit emas tersebut. Sementara korban yang melaporkan kasus tersebut mengalami kerugian Rp 195 juta.

“Untuk satu orang, kalau yang lain mungkin dituntut dengan perkara terpisah,” ucap JPU.

Saksi Rita Marlina mengatakan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp195 juta.

“Semua korban berbeda-beda, totalnya mencapai 2 miliar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan ada sebanyak 7 orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut.

Korban Yeni menyebut dirinya telah memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang diinvestasikan.

“Kami minta tegakkan keadilan, minta dia (terdakwa) dihukum seberat-beratnya, seadil-adilnya,” pungkasnya.