SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan 2 orang tersangka kasus penipuan Supplier dan Reseller handphone.
Diketahui, pelapor yakni Hengki Heriansyah dan terlapor yakni H dan M. Mereka merupakan warga Kabupaten Batanghari.
Dalam kasus ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam perkara ini Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka.
“Jadwal pemanggilannya minggu ini. Nanti prosesnya setelah pemeriksaan terhadap tersangka akan saya sampaikan kembali perkembangannya,” katanya, Kamis (7/10/2024).
Ditambahkan Andri, dalam proses penyidikan kasus penipuan ini, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah menemukan alat bukti yang cukup.
“Yang jelas dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti dan kemudian menetapkan 2 tersangka dalam perkara ini,” ucapnya.
Sebelumnya kejadian ini terjadi pada bulan April 2020 lalu. Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki. Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone. Dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai Pihak Ketiga.
Kemudian, Hengki menyediakan handphone yang dipesan H dan M yang dibayar dengan cara dicicil selama 10 bulan.
Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut. Selain itu, tidak semua hasil penjualan handphone mereka disetorkan kepada Hengki.































