Sekatojambi.com – MERANGIN_Sempat viral di publik, dugaan kasus seorang pengusaha bernama Hendi Tekun dengan mantan PJ. Bupati Merangin Mukti Said yang katanya ditipu terkait janji memberikan proyek mebeler senilai 2,2 miliyar sampai kini simpang siur kejelasan nya. Kamis (14/11/24).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dari keterangan (HT) kepada media yang telah menerbitkan berita, mengatakan jika saat itu dirinya dihubungi temannya Alfon Sihombing, ada proyek mebeler di Dinas Pendidikan.

Lanjut, Alfon mendapat informasi itu dari Epi salah satu kasi di Bidang SD Dinas pendidikan kabupaten Merangin, akhirnya (HT) ditemani oleh Epi dan Alfon bertemu dengan PJ Bupati Mukti Said di salah satu rumah makan di Pamenang.

Tergiur ingin mendapatkan proyek mebeler dengan nilai miliaran, akhirnya (HT) sepakat memberikan fee proyek 10% di muka, dengan nilai 100 juta rupiah, informasi nya uang itu diterima langsung oleh PJ. Bupati Merangin Mukti Said.”Keterangan Media Transsatu.id”

Berjalannya waktu, proyek mebeler yang di janjikan hanya isapan jempol, berkali-kali ditanyakan kepada Epi yang merupakan perpanjangan pj Bupati Merangin kala itu hanya bisa memberikan janji.

Berhayal tadinya dapat proyek miliaran, namun tiba-tiba Epi datang menghantarkan uang sebesar Rp. 100jt kepada HT, dan itu terbukti didalam photo yang viral, pengembalian serah terima uang dari Epi dan HT.

Merasa dirugikan sebagai pengusaha, akhirnya HT melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin, sebagai pengusaha uang nya Rp. 100jt berbulan-bulan, janjinya diberikan proyek namun tidak terbukti dan uang pun di kembalikan.”Keterangan HT di Media Transsatu.id”

Usai viral dugaan kasus pengusaha HT. beberapa bulan lalu, mantan Pj Bupati Merangin Mukti Said membantah memberikan proyek Mebeler, Mukti sempat mempertanyakan surat kontrak nya, di depan media mantan PJ Bupati Merangin itu mengklarifikasi itu tidak benar.”Keterangan Jambi Seru”

Lanjut cerita, lantas photo penyerahan uang yang sempat viral di publik antara Kasi SD Epi dengan HT tersebut uang apa, dan sampai saat ini pertanyaan ini masih bergulir di pikiran masyarakat Merangin.

Menurut HT dari keterangan media, uang tersebut telah di serahkan nya ke Polres Merangin sebagai alat bukti, namun sampai kini laporan itu masih menjadi misteri.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada kejelasan dari kasi SD Epi kepada media ini, pihak media terus berupaya dan menggali lebih lanjut informasi dugaan uang suap tersebut.

Dari keterangan di atas, dapat kita fokuskan bahwa perkara ini masuk dalam kategori dugaan suap menyuap dalam delik hukum tindak pidan korupsi.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyederhanakan korupsi dalam tujuh kelompok.

Antara lain menyebabkan kerugian negara, suap menyuap, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, pemerasan, perbuatan curang, dan penggelapan dalam jabatan.

Dalam terminologi hukum, suap didefinisikan sebagai “pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,” demikian dikutip dalam buku Delik-Delik Korupsi karya Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan.

Disebut pula, pemberi dan penerima suap sama-sama melakukan tindak korupsi. Dalam buku Sosiolog Hukum : Sesuatu Pengantar karya Dr. Baso Madiong disebutkan, suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi.

Beberapa contoh kasus suap untuk mendapatkan proyek di Republik Indonesia sudah banyak terjadi, para pelakupun banyak telah di jatuhkan hukuman oleh Komisi Pemberatan Korupsi (KPK). (BR)

Baca berita sebelumnya, terkait pemahaman suap dalam delik pidana di bawah ini :

Suap-Menyuap Dalam Delik Korupsi, Ini Penjelasan Singkatnya.