SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, menangkap 2 pria yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu.
Penangkapan 2 pria ini dilakukan hari Kamis 9 Januari 2025 pukul 19.00, di Desa Tebing Tinggi RT 01 Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka adalah Zainal Arifin (46) dan Dori Syaputra (33). Keduanya merupakan warga Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Awalnya tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, sering terjadi transaksi narkoba.
Berawal dari laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya diketahui, bahwa ada pria bernama Arifin yang kerap menjual narkoba.
Setelah memantau situasi, akhirnya pada hari penangkapan polisi menggerebek rumah Arifin. Saat itu, ada juga Dori di sana.
Setelah digeledah, didapatlah sejumlah narkoba dan uang tunai di sana. “Keduanya kita bawa ke Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser melalui Kasubdit II AKBP Nurbani.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 plastik klip bening berisi 9 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 2 pack plastik klip kosong, 1 buah kotak kaleng warna biru, 3 sendok pipet, 1 unit timbangan digital warna hitam.
Kemudian, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit HP Android merk Redmi warna biru, 1 unit HP Android merk Realme warna silver, dan uang tunai Rp19 juta.
Tim saat ini masih melakukan pendalaman dari kasus tersebut.
Dari hasil interogasi sementara, Arifin mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinial C, yang menelfonnya untuk sabu. Lalu Arifin menyuruh Dori untuk mengambil sabu itu di daerah Aurduri 1 sebanyak 3 kantong.