SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi ikut menelusuri insiden kebakaran sumur minyak ilegal di perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, pada Selasa (6/5/2025) lalu pukul 03.15 WIB.
Pasalnya, selain membuat 2 pekerja mengalami luka bakar serius, ada dugaan keterlibatan personel Polri dalam aktivitas sumur ilegal tersebut.
Kedua korban luka bakar telah meninggalkan RS Mitra Hospital Jambi sejak 12 Mei 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di lokasi sumur minyak ilegal dalam kawasan konsesi PT AAS, yang berdasarkan hasil pengecekan masuk dalam wilayah hukum Polres Batanghari.
Bid Propam Polda Jambi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas illegal drilling tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, membenarkan bahwa Propam Polda Jambi telah bergerak untuk menindaklanjuti informasi adanya dugaan keterlibatan oknum polisi.
“Saat ini tim dari Bid Propam Polda Jambi sudah turun ke lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Kompol M Amin Nasution menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh untuk melakukan penindakan secara objektif, transparan, dan tegas, baik terhadap masyarakat sipil maupun terhadap personel internal yang terbukti melanggar hukum.
Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar.
“Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi,” tegasnya.