SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan penjualan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin.
Dua orang berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak kurang lebih 1,2 kg emas pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu.
Wadirreskrimsus, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Di mana dari laporan yang diterima menyebutkan adanya seseorang yang membawa emas hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
“Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
“Kita juga melakukan penggeledahan, dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” terangnya.
Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.
Kemudian tim langsung memburu SMR. Dia diamankan tak jauh dari lokasi.
SMR mengakui bahwa emas tersebut adalah miliknya dan ia pula yang memerintahkan ANR untuk mengantarkannya kepada pembeli.
Dari keterangannya, diketahui jika aksi pengiriman emas ilegal ini telah dilakukan sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025.
Emas ilegal yang diperoleh dari tambang tanpa izin ini dikumpulkan SMR dan dikirim melalui jasa kurir menggunakan transportasi umum.
“Dalam satu kali pengiriman seperti kasus terbaru ini, potensi nilai transaksi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram,” sebutnya.
Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ± 1,2 kg, uang tunai Rp2.500.000 (sebagai ongkos kurir) dan 4 unit handphone berbagai merek.
Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (*)