SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Resmob Polda Jambi berhasil meringkus pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor yang telah beraksi lebih dari 10 TKP. Sasarannya motor remaja dan warga lanjut usia.
Pelaku yakni, Heince Elly Yandra (44), warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Selain itu, petugas juga berhasil membekuk 3 tersangka penadah barang hasil curian dengan masing-masing identitas Syarim Raynaldi (30), Tenjo (43) dan Efrianto (28).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, aksi penipuan penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor ini sudah sering dilakukan pelaku.
“Modus meminjam kendaraan kemudian dibawa lari, pernah ingat ada sebuah video viral waktu itu kakek yang diturunkan dan motornya dibawa lari. Dari situlah kita melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya diciduk tim Resmob Polda Jambi.
Terdapat 7 kendaraan hasil curian yang diamankan dari tangan pelaku. Menurut pengakuannya, pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi serupa dengan menyasar remaja dan warga lanjut usia.
“Tersangka mengaku sudah melakukan lebih dari 10 kali diwilayah Polresta Jambi. 3 lagi dia tidak ingat,” ujarnya.
Ketujuh barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jambi juga turut langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan. Sedangkan ke 4 pelaku disangkakan pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP dan pasal 56 KUHP.(*)
Tim Redaksi