SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh pada Rabu–Kamis, 26–27 November 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Harmonisasi Lantai 2 Gedung Utama Kanwil Kemenkum Jambi serta terhubung secara daring melalui platform pertemuan virtual. Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, yang memimpin jalannya kegiatan dari awal hingga penutup.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui surat Sekretaris Daerah Nomor B/100.3.2/2066/XI/2025/SETDA.HK tanggal 21 November 2025 mengenai permohonan harmonisasi Ranperwako. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Sungai Penuh, termasuk Setwan, OPD terkait, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi yang mengikuti rapat secara langsung maupun daring.
Rapat pengharmonisasian membahas penyelarasan puluhan Rancangan Peraturan Wali Kota terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Ranperwako yang dibahas meliputi perangkat Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PUPR, Satpol PP dan Damkar, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dukcapil, PMD, Perhubungan, Kominfo, Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, Perpustakaan dan Arsip, Pariwisata dan Kebudayaan, Perdagangan dan Perindustrian, Bappeda, BPKAD, Bapenda, BKPSDM, Kesbangpol, BPBD, hingga seluruh kecamatan.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik. Forum harmonisasi ini berjalan secara partisipatif dan konstruktif, dengan fokus pada kesesuaian substansi, kejelasan norma, serta ketepatan redaksional bagi setiap rancangan peraturan.
Melalui proses harmonisasi ini, disepakati sejumlah penyempurnaan dan penyesuaian terhadap struktur kelembagaan serta ketentuan teknis lainnya, yang selanjutnya akan dituangkan dalam naskah perbaikan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar bagi tahap lanjutan dalam proses pembentukan Peraturan Wali Kota sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Kegiatan berjalan lancar dan tertib, mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional. Kanwil Kemenkum Jambi melalui Divisi P3H akan terus memberikan pendampingan teknis dan memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi standar kualitas regulasi yang baik.


























