Batanghari – Pertama KPU memiliki jumlah kendaraan Dinas seperti 8 Mobil dan 10 Motor pada tahapan Pilkada 2024, semua kendaraan atas nama/jabatan.
Dalam perencanaannya anggaran BBM yang difasilitasi hanya 6 Mobil dan 8 Motor. Guna menunjang pengguna pada pelaksanaan tahapan atas nama/jabatan.
Kedua sekretariat menyusun dan merencanakan anggaran BBM, dengan estimasi +- jarak tempuh home to office pengguna penanggung jawab kendaraan saat hari kerja.
Ketiga bahwa kendaraan dinas selalu digunakan saat kegiatan meeting dalam kota, untuk operasional kegiatan. Namun kegiatan tidak sering dilaksanakan, hanya 2 atau 3 kali persub-bagian/pertahapan.
Keempat bahwa anggaran BBM yang diterima tidak termasuk hari saat penanggung jawab saat dinas luar Kota.
Kesimpulan :
- Tidak ada unsur kesengajaan pembayaran ganda dalam pengelolaan anggaran BBM.
- Awal penerimaannya beberapa kendaraan sudah dibuktikan dengan invoice BBM namun dalam pengelolaannya ada pendapat tidak perlu invoice karena semua sudah jelas penerimaannya dalam SK dan bukti serah terima secara tunai ke penanggung jawab kendaraan.
- Kami akui lemahnya pemahaman pejabat sekretariat dalam pengelolaan anggaran pada pengelolaan SPJ bantuan BBM Sehingga BBM tidak melampirkan nota SPBU atau invoice.
- Atas temuan BPK tersebut, ini menjadi evaluasi serta kami akan melaksanakan reformasi birokrasi pada internal.
- KPU sudah berkomitmen dengan menindaklanjuti temuan tersebut, sampai saat ini sudah +- 90% dikembalikan ke Negara.
































