Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti pembayaran honorarium jaga malam di RSUD Raden Mattaher Jambi yang direalisasikan mencapai Rp2.185.655.000 selama periode Januari sampai September 2025.
Pembayaran tersebut dinilai menjadi salah satu beban keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan, BPK menyebut honorarium jaga malam diberikan kepada pegawai ASN maupun Non ASN yang mendapat tugas jaga malam, baik tenaga medis maupun non medis.
Honorarium Dibayar Berdasarkan SK Gubernur
Dasar pembayaran honorarium itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 715/Kep.Gub/RSUD.RM-3.1.2/2022 tentang penetapan besaran uang jaga pegawai BLUD RSUD Raden Mattaher.
Besaran honor per orang per jaga antara lain:
Pegawai Tidak Tetap: Rp50 ribu
PNS Gol I: Rp50 ribu
PNS Gol II: Rp50 ribu
PNS Gol III dan IV: Rp75 ribu
Perawat Pengawas: Rp125 ribu
Dokter Jaga IGD: Rp205 ribu
Perawat/Bidan Jaga IGD: Rp75 ribu
Dokter Jaga Rawat Inap: Rp185 ribu
Total Pembayaran Rp2,18 Miliar
BPK mencatat pembayaran dilakukan berdasarkan absensi jaga malam dan pengajuan unit kerja. Rinciannya sebagai berikut:
Januari: Rp335,945 juta
Februari: Rp301,295 juta
Maret: Rp336,630 juta
April: Rp301,165 juta
Mei: Rp309,625 juta
Juni: Rp297,660 juta
Juli: Rp303,315 juta
Total: Rp2.185.655.000
Penerima Honorarium
Berdasarkan uji petik BPK, pembayaran terbesar diterima kelompok:
Perawat: Rp1.189.900.000
Dokter Jaga IGD: Rp329.640.000
Dokter Jaga Rawat Inap: Rp212.415.000
Pegawai Shift: Rp425.075.000
Perawat Pengawas: Rp26.625.000
BPK Soroti Dasar Pemberian Honor
BPK mencatat sejumlah persoalan dalam pembayaran honorarium jaga malam tersebut.
Salah satunya karena sistem kerja rumah sakit sebenarnya sudah menerapkan pola shift, yakni:
Shift pagi: 07.30 – 14.00 WIB
Shift siang: 14.00 – 20.00 WIB
Shift malam: 20.00 – 08.00 WIB
Menurut auditor, belum ada aturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur pemberian honor jaga malam terpisah bagi pegawai yang memang bekerja dengan sistem shift. Umumnya, kompensasi diberikan melalui gaji, tunjangan, atau lembur bila melebihi jam kerja.
Artinya, pembayaran honor tambahan jaga malam berpotensi tidak tepat dasar hukumnya apabila pegawai memang sudah dijadwalkan dalam sistem kerja shift.
Dampak terhadap Keuangan Rumah Sakit
BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan:
Pegawai yang melayani pasien siang hari tidak memperoleh tambahan jasa pelayanan serupa.
Honorarium jaga malam Rp2,18 miliar membebani keuangan BLUD.
Ditambah kegiatan makan minum pegawai selama Ramadan sebesar Rp468.202.000.
Penyebab Temuan
BPK menilai persoalan terjadi karena lemahnya pengawasan manajemen, antara
lain:
Direktur RSUD belum optimal mengawasi belanja jasa pelayanan kesehatan.
Bagian keuangan belum cermat menyusun indeks pembayaran.
Pejabat teknis tetap membayarkan honorarium tanpa evaluasi aturan terbaru.
Tim jasa pelayanan belum akurat menetapkan penerima manfaat.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Direktur RSUD Raden Mattaher untuk:
Mengevaluasi pembayaran honorarium jaga malam.
Menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Memperketat pengawasan belanja jasa pelayanan.
Menata ulang sistem pemberian insentif pegawai agar adil dan tepat sasaran.
Catatan Publik
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah kondisi keuangan daerah dan kebutuhan peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Dana miliaran rupiah untuk honor jaga malam seharusnya dapat dikaji ulang agar tidak mengurangi anggaran pelayanan pasien, alat kesehatan, maupun peningkatan fasilitas rumah sakit.































