SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang perdana terhadap GM Golden Harvest, Khusairi yang terseret kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, Rabu (7/8/2024).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, dengan dua hakim anggota, Lamhot Nainggolan dan Yaonna Nilakresna.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membacakan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa, yakni Ketua KONI Sungai Penuh Khairi, Sekretaris KONI Sungai Penuh, Benni Zekmana, Bendahara KONI Sungai Penuh Triko Marfendri, dan General Manager Hotel Golden Harvest Khusaeri Seger.
Keempatnya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 849.921.000 dari total dana hibah sebesar Rp 4 miliar yang dianggarkan pada tahun 2023.
Dalam surat dakwaannya, JPU Tomy Ferdian menyatakan bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023.
Perjanjian pemberian dana hibah ini ditandatangani oleh Donfitri Jaya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh, dan Khairi, Ketua Umum KONI Sungai Penuh.
Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk berbagai kegiatan, termasuk:
– Sekretariat KONI: Rp 500.000.000
– Persiapan Porprov 2023: Rp 2.580.773.600
– Pembinaan, Peralatan, dan Akomodasi Cabang Olahraga: Rp 719.226.400
– Pembinaan Cabang Olahraga Lainnya: Rp 200.000.000
“Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023,” katanya.
Namun, menurut JPU, dalam pelaksanaannya, para terdakwa melakukan pemotongan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk dengan alasan pembayaran pajak yang sebenarnya tidak relevan.
“Sehingga masing-masing cabang olahraga tidak mendapatkan dana sesuai dengan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPDH) dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan Cabang Olahraga,” jelasnya.
Selama proses persidangan, para terdakwa dititipkan di Lapas Jambi.
Tim Redaksi