Jambi – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolresta Jambi. Aksi tersebut direncanakan digelar pada Kamis, 30 April 2026, dengan titik aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dalam surat bernomor 41.4–GERAM/UNRAS/JMB/VI/2026, GERAM menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek sektor perkebunan di Provinsi Jambi.
Rencana Aksi: 30 Massa Turun ke Jalan
Berdasarkan isi surat:
Hari/Tanggal: Kamis, 30 April 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB – selesai
Jumlah massa: ±30 orang
Perlengkapan: Spanduk, sound system, selebaran, dan bendera
Lokasi aksi: Kejaksaan Tinggi Jambi
Aksi disebut akan berlangsung secara damai, dengan tuntutan utama mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
Desakan Keras ke Kejati Jambi
Dalam dokumen tersebut, GERAM secara tegas menyampaikan tuntutan:
“Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengusut terkait dugaan pengaturan proyek pada Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.”
Tak hanya itu, dalam pernyataan sikapnya, GERAM juga meminta:
- Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
- Pemanggilan PPK dan PPTK
- Pemeriksaan Penyedia Jasa
- Penelusuran terhadap oknum berinisial I dan N
- Pemeriksaan pihak-pihak terkait lainnya
Dugaan Modus: “Pinjam Bendera” dan Pengondisian Proyek
Dalam dokumen Pernyataan Sikap, GERAM mengungkap adanya indikasi kuat praktik tidak sehat dalam proyek perkebunan.
Beberapa dugaan yang mencuat:
Proyek bernilai puluhan miliar rupiah diduga tidak berjalan melalui mekanisme persaingan sehat
Adanya dugaan pengondisian pemenang proyek oleh oknum internal
Perusahaan tertentu disebut sering muncul sebagai pelaksana kegiatan
Dugaan praktik “pinjam bendera”, di mana perusahaan hanya dipinjam namanya untuk kepentingan administrasi
Selain itu, proyek yang disorot meliputi:
Pengadaan bibit/benih sawit
Pengadaan pupuk
Sarana pendukung perkebunan
GERAM menilai, proyek-proyek tersebut diduga telah diarahkan sejak awal proses.
Sorotan ke Oknum Internal
GERAM juga menyinggung adanya peran oknum internal yang disebut memiliki posisi strategis dalam menentukan jalannya proyek.
Dua oknum berinisial I dan N disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pengaturan kegiatan di dinas terkait.
GERAM: Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski melontarkan berbagai dugaan, GERAM menegaskan tetap berpegang pada prinsip hukum:
“Kami tetap berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah, namun mendesak agar proses hukum segera dilakukan secara transparan dan profesional.”
Aksi yang akan digelar ini menjadi sinyal kuat meningkatnya tekanan publik terhadap dugaan praktik korupsi di sektor perkebunan Jambi.
Kini, sorotan tertuju pada Kejati Jambi:
➡️ Apakah akan segera bergerak mengusut dugaan tersebut?
➡️ Atau justru membiarkan isu ini mengendap tanpa kejelasan?
Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
Baca berita sebelumnya :






























