Jambi – Dokumen audit mengungkap adanya dugaan lemahnya perencanaan dalam kegiatan pengeboran Sumur KTB-18X Field Jambi milik Pertamina EP, yang menyebabkan pemborosan biaya hingga potensi kerugian negara mencapai Rp24,3 miliar.
Temuan tersebut berawal dari keputusan memindahkan rig pengeboran ke lokasi sumur saat kondisi lahan belum siap. Padahal, kesiapan area kerja menjadi syarat utama agar proses pengeboran dapat berjalan aman dan efisien.
Rig Dipindahkan, Lahan Justru Ambles
Dalam dokumen dijelaskan, rig NT-45-II dipindahkan ke lokasi Sumur KTB-18X pada Maret 2013. Namun saat proses pendirian rig (rig up) baru mencapai sekitar 20 persen, pekerjaan terpaksa dihentikan.
Penyebabnya, tanah di lokasi mengalami ambles, tergenang air, dan pondasi tidak stabil. Kondisi itu membuat alat berat tidak bisa beroperasi normal, bahkan pemasangan peralatan pendukung seperti mud pump dan genset ikut terganggu.
Akibat masalah tersebut, rig harus diturunkan kembali (rig down), lalu dipindahkan ulang setelah dilakukan penilaian teknis lanjutan.
Audit Rinci Tiga Komponen Kerugian
Dari hasil audit, ditemukan tiga komponen pemborosan dan biaya bermasalah:
1. Biaya Moving Rig Saat Lahan Belum Siap Sebesar USD 270.569,17
Biaya ini timbul akibat mobilisasi rig dilakukan terlalu dini sebelum lokasi benar-benar layak digunakan.
2. Biaya Operasi Tidak Bisa Di-cost Recovery Sebesar USD 963.713,26
Audit menyebut biaya tersebut tidak dapat dibebankan dalam mekanisme cost recovery karena salah pembebanan dan tidak sesuai ketentuan.
3. Biaya Belum Jelas Peruntukannya
Sebesar USD 239.938,88 Terdapat sejumlah item biaya yang belum dapat dijelaskan digunakan untuk kegiatan apa dan dibebankan ke pos mana.
Total Potensi Kerugian Capai Rp24,3 Miliar
Jika dijumlahkan, total nilai temuan mencapai:
USD 1.474.221,31
Dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS, maka nilainya setara:
Rp24.324.651.615 atau sekitar Rp24,3 miliar.
Audit Soroti Pejabat Internal
Dokumen juga menyinggung kurang cermatnya perencanaan dan pengawasan internal, mulai dari level pimpinan drilling hingga manajer terkait pengadaan dan pembebanan biaya.
Audit menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara kesiapan lapangan, perencanaan operasional, serta kontrol anggaran.
Harus Ada Penelusuran Kasus ini dinilai layak menjadi perhatian serius, mengingat setiap pemborosan di sektor hulu migas pada akhirnya berdampak terhadap keuangan negara.
Publik menanti langkah tegas berupa evaluasi menyeluruh, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, hingga pengembalian kerugian bila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran aturan.






























