SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Modus perkenalan kembali memakan korban. Seorang pria asal Jepara, Sodikin (25), harus kehilangan mobil dan sejumlah barang berharga setelah diperdaya wanita yang baru dikenalnya.
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku pada Minggu (19/4/2026). Tanpa rasa curiga, korban bahkan mengizinkan pelaku menginap di rumahnya. Hubungan singkat tersebut berlanjut ketika korban diajak bepergian ke Kota Bungo menggunakan mobil miliknya, dan keduanya menginap di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang.
Namun, saat korban tertidur pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku justru melancarkan aksinya dengan melarikan diri sambil membawa sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dicuri meliputi handphone, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dengan saldo puluhan juta rupiah, identitas diri, hingga 1 unit mobil Honda Brio. Total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Polres Bungo segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan Resmob Polda Jambi, keempat terduga pelaku berinisial ES (34), P (45), NG (44), dan SW (32) berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, keempat pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Ia menambahkan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal guna menghindari kejahatan serupa.































