SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu beserta barang bukti senjata api rakitan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Somel, Desa Embacang Gedang, Kecamatan Sepenggal Lintas.
Dalam penangkapan pada Selasa dini hari (5/5/2026) tersebut, polisi mengamankan 2 orang pelaku yakni, NA (37) berprofesi sebagai petani dan RWS (36) wiraswasta, keduanya merupakan warga Kabupaten Tebo.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,62 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
“Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan, namun berhasil diamankan oleh petugas,” kata Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino di Bungo.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Bungo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika,” pungkasnya.































