SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda mengatakan, sebelumnya penyidik telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan 3 tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
“Sebelumnya kita sudah melakukan tahap II, 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023 kepada kejaksaan Negeri Jambi,” katanya, Jum’at (08/05/2026).
Ketiga tersangka yakni HT selaku Manager Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Meski 3 orang telah tetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari hasil yang sudah dilakukan oleh penyidik, nanti kita akan coba dalami lagi apakah masih ada kemungkinan berkembang kepada penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.
Husni menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kita masih dalami nanti apabila masih ada yang terlibat, kita akan terus,” tambahnya.
Kasus tersebut bermula dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan sebagai penjernih air baku Sungai Batanghari. Pengadaan dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5.982.652 kilogram.
PT DHS diketahui menjadi pemenang melalui enam kontrak, baik melalui mekanisme pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas, dengan total nilai kontrak mencapai Rp19,57 miliar.































