SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial AP (30) dan seorang wanita berinisial SN (33) diamankan petugas di kawasan parkiran Penginapan OYO Guest House, Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Bungo Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan membuntuti target.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati kedua terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,46 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta pirek kaca, satu kotak kecil berisi plastik klip, satu sendok sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
AKP Panji Lazuardi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.
































